Feature-img

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI


Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 004/JHB/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka mewujudkan efektivitas, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perseroan oleh Direksi, terutama sehubungan dengan hal-hal seperti penetapan kriteria calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi, penetapan sistem penilaian kinerja dan sistem remunerasinya karena pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.